Senin, (27/02/2023) bertempat di Fave Hotel Mataram, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si menghadiri kegiatan forum OPD Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-NTB serta UPT KKP Wilayah Kerja NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Kadislutkan NTB memberikan arahan bahwa harus ada akselerasi yang dilakukan terhadap kewenangan yang diberikan kepada Provinsi melalui Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kewenangan Provinsi mengelola 0-12 mil laut,” terang Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja dan dalam turunannya dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan telah dirincikan berdasaekan KBLInya tersendiri.
Untuk menjawab berbagai dinamika sektor kelautan dan perikanan, saat ini juga tengah diinisiasi pembentukan Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang telah disesuaikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk optimalisasi potensi sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan asas keberlanjutan.
Dalam forum tersebut, Muslim juga mengatensi terkait permasalahan data-data sektor kelautan dan perikanan yang masih terdapat perbedaan-perbedaan.
“Saya berharap agar data-data dapat disajikan secara valid karena data ini sangat penting kaitannya dengan dana dekon yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Muslim.
Akselerasi lainnya yang penting untuk dilakukan yaitu bagaimana saling mendukung antar rencana capaian indikator pembangunan nasional di daerah dengan indikator pembangunan Pemerintah Provinsi dan indikator pembangunan di Kabupaten/Kota oleh karena penajaman program strategis guna mendongkrak capaian target tersebut harus dilaksanakan secara bersinergi dan terpadu, jelas Muslim mengakhiri arahannya.