Senin, (16/10/2023) bertempat di Ruang Rapat Nila Anjani Dislutkan NTB, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Singkronisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Sekitar Lokasi Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Lingkup Dislutkan NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, KSOP Lembar, BPSPL Wilker NTB, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, UPTD BPSDKP Wilayah Lombok, Polsus PWP3K DKP NTB, PT. Marina Del Ray dan PT. Bale Radja Property.
Pada kesempatan tersebut, Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya memberi jalan keluar yang bijaksana bagi para investor di NTB sehingga tetap menjadi daerah yang ramah investasi bagi siapapun dengan tetap mempertimbangkan hak akses bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Kadislutkan NTB mendorong agar pengajuan izin diwajibkan untuk bisa memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebelum mengajukan izin operasional dari Perhubungan, sesuai PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penataan Ruang dan PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.