Jakarta, 16 Mei 2024 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bapak Muslim, ST., M.Si, menjadi narasumber mewakili Pemerintah Daerah Provinsi se-Indonesia dalam Forum Koordinasi Nasional tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Perikanan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang digelar di Hotel Swiss-Berlin, Jakarta Utara. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai Narasumber yang merupakan perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, Narasumber dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Akademisi.
Pertemuan diawali dengan sambutan dari Direktur Perizinan Ditjen Perikanan Tangkap kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bapak Muhammad Abdi. Dalam arahannya Staf Khusus Menteri KKP tersebut mendorong agar kemenkeu dan kemendagri utk ikut mempertimbangkan azas keadilan dan proporsional dlm pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan juga dapat didapat oleh Pemerintah Provinsi selaku pemegang mandat pengelolaan ruang laut dan SDA di dalamnya sejauh 12 mil laut melalui instrumen regulasi yg lebih luas dan pasti.
Kadislutkan NTB sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyoroti ketidakadilan dalam Dana Bagi Hasil Perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, Pasal 119 dalam undang-undang tersebut tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 14 poin 6 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 27 yang mengatur kewenangan provinsi dalam mengelola ruang laut sejauh 0-12 mil. Kewenangan tersebut meliputi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, tata ruang, konservasi, administrasi berupa perizinan dan kelaikan.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan narasumber dari Kemendagri mengakui dan dapat memahami kegundahan dari daerah terkait kewenangan provinsi dan menganggap wajar bahwa provinsi akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Perikanan. Pernyataan ini juga didukung oleh tenaga ahli dari akademisi IPB Bogor, DR. Solichin, M.Si, yang menyetujui perlunya revisi atas UU Nomor 1 Tahun 2022.
Semua narasumber, termasuk perwakilan dari KKP, sepakat untuk mendorong penyusunan naskah akademik terkait revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 serta mengakomodasi Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu di bidang perikanan dan kelautan di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan lebih bagi pemerintah provinsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan ini menandai langkah awal yang penting dalam upaya menciptakan hubungan keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam sektor perikanan dan kelautan yang merupakan salah satu sektor strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pembangunan ekonomi daerah.