Senin, (18/10/2021) bertempat di Hotel Santika Mataram serta disiarkan melalui zoom meeting, telah dilaksanakan FGD Perubahan Materi Teknis terkait Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Forum tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si, yang didampingi oleh Kepala Bidang P2SDP3K dan seluruh stakeholder terkait.
Setelah sebelumnya dilakukan pertemuan untuk mapping terhadap substansi muatan materi pembahasan yang ada mengenai integrasi RZWP3K terhadap RTRWP, kali ini FGD kembali diadakan guna memformulasi berbagai usulan dan penyesuaian terhadap pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan pembangunan dan investasi.
Saat ini pembahasan sudah sampai tahapan penyusunan dokumen final, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 28 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari PermenKP Nomor 23 tahun 2016.
Dalam forum tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menyampaikan bahwa FGD dilakukan sebagai upaya untuk mensinkronkan antar kepentingan dalam pemanfaatan ruang laut untuk selanjutnya sebagai salah satu prasyarat mendapatkan persetujuan teknis dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Sebelumnya kita sudah cukup panjang membahas proses muatan materi integrasi ini, namun ini adalah momentum yang justru kita harus lebih maksimal lagi dalam memberikan gagasan kita. Karena kita sudah mulai masuk pada bahasan perubahan materi teknis untuk kemudian bisa segera kita internaĺisasikan dalam bentuk arah kebijakan dan strategi, peta alokasi ruang, dan matriks kompabilitas ruang”, ujar Muslim.
Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi saat ini adalah kunci agar kita bisa tetap fokus pada rencana-rencana kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Setelah forum diskusi ini selesai maka materi lanjutannya adalah mempertajam apa yang disepakati saat ini untuk kemudian dibahas dan diambil keputusannya dalam konsultasi publik yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat” tambahnya.
Kabid P2SDP3K juga menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan dan isu strategis yang hari ini harus kita berikan perhatian lebih banyak.
“Kalau kita coba klasifikasikan, beberapa permasalahan ini bisa kita bedakan menjadi permasalahan-permasalahan umum, atau yang secara khusus bicara tentang perubahan pola dan struktur ruang laut. Dan semua permasalahan tersebut harus kita pikirkan dengan matang solusi konkret yang bisa kita tawarkan saat ini.”, ujarnya.
Dalam beberapa penyampaiannya, ia juga menghimbau kepada forum agar lebih responsif lagi dalam melihat segala persoalan yang ada.
“Dengan kompleksnya permasalahan kita saat ini, saya pribadi berharap agar kita bisa terus terbuka dalam menyampaikan persoalan tersebut. Lebih baik lagi jika ada rekomendasi perbaikan yang bisa diberikan nantinya.”, imbuhnya.
Adapun rumusan yang dihasilkan dalam sesi FGD kali ini adalah tergambarkannya upaya mengakomodasi Rencana pemanfaatan ruang laut berdasarkan isu strategis, skala prioritas serta kepentingan masing-masing stakeholder dan pelaku usaha.
Untuk lebih optimalnya FGD ini, audiens dibagi menjadi 3 kelompok yang terdiri dari kelompok KKPRL, Kelompok Struktur Keuangan, dan Kelompok Pola Ruang.