FGD Tim Pokja Materi Teknis Dokumen Final RZWP3K Provinsi NTB

Senin, (14/03/2022) bertempat di Aula Rapat Rumah Makan H. Moerad Kota Mataram, telah dilaksanakan kegiatan FGD Tim Pokja Materi Teknis Dokumen Final RZWP3K Provinsi NTB.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi dokumen final perubahan materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir Provinsi NTB yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari yang lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST.,M.Si, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas Perikanan Kota Bima, OPD terkait lingkup Provinsi NTB, Kepala PPN Teluk Awang, dan perwakilan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara.

Hal ini menjadi penting untuk segera diselesaikan mengingat urgensi proses percepatan penyusunan materi dokumen final RZWP3K ini adalah untuk memperjelas arah pengembangan investasi di wilayah pesisir, laut, pulau-pulau kecil, serta pemanfaatan jasa-jasa kelautan lainnya.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus dan perlu disepakati bersama dalam FGD ini yaitu, terkait dengan matrik pengaturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Rencana Dumping Area, Rencana Pengembangan Pelabuhan Perikanan (PPI Labuhaan Haji dan PPI Goa Sumbawa, PPN Teluk Awang), Rencana Reklamasi di Teluk Bima, serta rencana Alur Kabel BAKTI Kominfo.

Dalam FGD tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menegaskan bahwa proses perubahan substansi materi teknis RZWP3K ke dalam RTRW harus terus dilakukan percepatan.

“Dalam pertemuan kali ini saya berharap kita tidak perlu banyak perdebatan, langsung to the point saja terkait hal-hal yang menjadi fokus yang telah ditentukan untuk dibahas dalam FGD ini,” jelas Muslim.

Muslim juga mengarahkan agar dalam setiap pertemuan rapat dan diskusi terkait pembahasan perubahan substansi materi teknis RZWP3K ke dalam RTRW dibuatkan berita acara kesepakatan Bersama agar dipertemuan selanjutnya apa yang telah disepakati Bersama tidak dipertanyakan lagi.

Ia juga mendorong agar setiap keputusan yang diambil, harus memiliki dasar yang kuat, bila perlu dilakukan kajian-kajian agar apabila dikemudian hari timbul pertanyaan-pertanyaan ataupun gesekan-gesekan dari keputusan yang telah ditetapkan, kita memiliki dasar yang kuat.

Leave a Reply