Dislutkan NTB Dorong Mutiara Lombok Sebagai Komoditas Indikasi Geografis

Kamis, (15/10/20) Rapat pembahasan Dokumen Deskripsi Mutiara Lombok yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Ir. Sasi Rustandi M.Si, dengan Narasumber Dr. Ir. H. Riyaldi, MM dan Ir. H. Sujatmiko, Dipl.Ing, selaku Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Kemenkumham NTB yang dihadiri oleh pengusaha mutiara dan anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mutiara Lombok (MPIG-ML), Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Kepala Balai Budidaya Laut Lombok (BBL), Balai Pengembangan Budidaya Perairan Pantai (BPBPP) Sekotong, Bidang Perikanan Budidaya dan PDSKP bertempat diruang rapat Mutiara.

Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual yang merupakan tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk, dan faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa: alam, manusia dan kombinasi faktor alam dan manusia.

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Mutiara Lombok merupakan mutiara kelas premium yang dikenal dengan South Sea Pearl  dari kerang spesies Pinctada Maxsima yang terdapat di perairan Lombok dan Sumbawa, sehingga perlu memiliki legalitas untuk meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar, khususnya dalam komersialisasi kekayaan intelektual.

Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sebuah strategi penelitian, industri dan usaha di Indonesia, dan Mutiara merupakan ICON diProvinsi Nusa Tenggara Barat yang diharapkan kedepan agar dapat di masukan dalam mata kuliah khusus bagi Perguruan Tinggi yang memiliki Program studi tentang Ilmu Perikanan, sehingga keberadaan kerang mutiara Pinctada Maxsima  dan keanekaragaman hayatinya merupakan daya dukung potensi Daerah yang harus dipelajari dan dilestarikan.

Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan. Sehingga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mutiara Lombok (MPIG-ML) telah mengajukan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Mutiara Lombok untuk mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan tim telah melakukan kunjungan lapangan pada sentra produksi dan pengerajin Mutiara di Mataram, dan dilanjutkan dengan pembahasan isi Dokumen Deskripsi, namun Dokumen dimaksud belum sempurna dan perlu perbaikan dan penyempurnaan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Leave a Reply