Rabu, (23/06/2021) bertempat di ruang rapat Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, telah dilaksanakan rapat pembahasan rancangan Pergub tentang tata kelola garam di Provinsi NTB.
Dalam momentun rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si, turut dibersamai oleh Perwakilan Dinas Koperasi, Perwakilan Dinas Perdagangan, Perwakilan Dinas Perindustrian, Akademisi, serta beberapa perwakilan kelombok petambak garam.
Sesi rapat kali ini merupakan langkah awal dalam penyusunan dan perencanaan batang tubuh dari Pergub tata kelola garam ini. Karena perlunya pembahasan secara intens maka nanti bulan Juli akan diadakan pembahasan secara detail di sesi FGD.
Muslim mengatakan bahwa fokus utama adalah untuk meningkatkan kualitas hasil produksi garam kita sehingga dalam proses pengembangan garam harus disediakan tambak air baku agar bisa meningkatkan kualitas garam menjadi K1.
“Apabila kualitas garam yang dihasilkan sudah K1 maka akan lebih mudah diterima pasar” kata Muslim.
Selain itu, DR. Risnain, akademisi dari UNRAM menyampaikan bahwa sesi diskusi kali ini merupakan momentum pembahasan yang cukup kompleks, mengingat ada banyak sekali hal yang harus dibahas selain daripada soal peningkatan kualitas garam dan sejenisnya yang nantinya akan ditampilkan didalam Pergub yang akan dirancang ini.
“Selain daripada membahas lingkup perencanaan pengelolaan garam seperti bagaimana cara meningkatkan kualitas garam dari K2 dan K3 menjadi K1. Kita juga punya PR besar dalam menentukan bagaimana infrastruktur dan fasilitas produksi bisa terpenuhi. Bagaimana cara para penambak garam bisa mendapatkan akses modal. Bagaimana juga mendorong masyarakat agar bisa lebih antusias dalam membeli garam lokal. Bahkan sampai proses tata niaganya, pengawasan peredaran garam hingga bagaimana tata kelola kelembagaannya.”, jelas DR. Risnain.
Tentunya ada banyak sekali upaya yang harus dilakukan agar dalam proses perencanaan Pergub ini bisa lebih matang sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak nantinya.
Selanjutnya perwakilan dari Dinas Perindustrian menambahkan bahwa garam kita masih kurang terserap karena belum ada kebijakan spesifik yang mengatur agar masyarakat kita menggunakan garam lokal, serta perlu diatur bagaimana cara agar garam kita dapat memenuhi kuota nasional.
Senada dengan pernyataan tersebut, Perwakilan dari Dinas Perdagangan juga menegaskan poinnya dalam forum diskusi.
“Perlu kebijakan dari Pemprov, misalnya PNS menggunakan garam hasil produksi lokal. Dan kita juga harus memikirkan bagaimana cara agar garam kita bisa memenuhi kualifikasi SNI sehingga nantinya dapat lebih mudah diserap dan dipasarkan.”, tegasnya.
Adapun perwakilan dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa garam kita sangat melimpah dibandingkan dengan kebutuhan masayarakat. Hanya saja kualitas garam kita yang masih kurang sehingga tidak maksimal terserap di pasaran, selain itu garam yang dibutuhkan pasar utamanya adalah garam konsumsi dan industri yang sudah memenuhi SNI.
Setelah mendengar simpulan dari beberapa perwakilan tersebut, Muslim, selaku Plt Kepala Dislutkan NTB menyampaikan tanggapan senada bahwa memang isu tersebut masih menghantui produk garam lokal. Sehingga beliau berharap dengan adanya sesi diskusi kali ini dapat memperkaya bahasan agar nanti dalam sesi diskusi yang lebih intens dapat kita siapkan perencanaan strategis sebagai solusi masalah kali ini.
“Apa yang disampaikan oleh kawan-kawan peserta rapat ini memang fakta yang dialami di daerah kita sehingga Pergub ini diharapkan minimal dapat mengurangi kendala-kendala dan menjadi solusi dari masalah garam yang selama ini kita hadapi. Selain itu, usulan-usulan untuk perbaikan dari semua pihak juga harus dimasukkan dalam Rapergub ini. Dan kita juga perlu mengidentifikasi dari setiap pasal agar tidak tumpang tindih dapat menampung masukan dan harapan bagi semua pihak nantinya.”, tutup Pak Muslim mengakhiri diskusi.