Selasa, 30 April 2024, di Ruang Rapat Mutiara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, digelar Rapat Perhitungan Valuasi Konservasi Perairan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST.,M.Si, beserta jajaran DJKN, KPPN Mataram, mitra NGO, dan pihak terkait lainnya.
Kadislutkan NTB dalam sambutannya menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan nilai tambah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah. Kadislutkan NTB menekankan bahwa meskipun Provinsi diberikan kewenangan mengelola 0-12 mil laut sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, namun sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja serta hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, banyak kewenangan dan potensi pendapatan daerah yang diambil alih oleh pusat.
Hal tersebut mengakibatkan ketidakadilan bagi daerah. Ia mencotohkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 14 poin 6 menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota menerima bagi hasil dari pengelolaan 0-4 mil laut. Namun saat diberlakukan UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur menjadi Pemerintah Pusat mendapat 20%, Kabupaten mendapat 80% namun Provinsi tidak mendapat apa-apa sehingga tidak ada azas keadilan dalam penerapan regulasi tersebut.
Selanjutnya dinamika berlakunya PP 21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa persetujuan KKPRL diambil alih oleh Pusat dimana mengacu pada Perda RZWP3K Provinsi yang notabene daerah menyusunnya dengan penuh perjuangan.
Ditengah segala kewenangan dan potensi yang diambil alih oleh Pusat, daerah masih dituntut untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dimana pengawasan tersebut membutuhkan biaya sedangkan seluruh kewenangan pengelolaan SDKP diambil alih oleh pusat dan daerah tidak mendapatkan nilai tambah apapun.
Muslim berharap pada kesempatan tersebut, melalui DJKN untuk disampaikan ke forum yang lebih tinggi agar daerah diberikan ruang yang cukup untuk mengelola potensinya, setidak-tidaknya daeray dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, dengan menerapkan azas keadilan dalam setiap kebijakan yang diterapkan oleh Pusat.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam mencari solusi bersama untuk mengatasi tantangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di NTB, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi daerah.