Dislutkan NTB Terima Audiensi Nelayan KLU

Jumat, (26/05/2023) Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB menerima audiensi masyarakat nelayan Desa Malaka dan Nelayan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Dalam kesempatan tersebut para nelayan menyampaikan dan mengadukan keluhannya terkait pelarangan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu kompresor di Desa Malaka serta adanya nelayan dari luar Kabupaten Lombok Utara menggunakan kapal-kapal besar melakukan penangkapan ikan di rumpon milik nelayan Bayan bahkan menarik rumpon keluar area pemasangannya sehingga dapat memicu terjadinya konflik antar nelayan setempat dengan nelayan dari luar terebut (nelayan dari Lombok Timur dan Sulawesi Selatan).

Mereka mengharapkan agar Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dislutkan NTB dapat membantu mencarikan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi para nelayan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sugianur, S.Pi selaku Sub Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang menerima audiensi para nelayan ini menjelaskan bahwa terkait dengan kompresor apapun alasan penggunaannya tetap dilarang dan termasuk dalam pelanggaran penggunaan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai UU 45 Tahun 2009 dan PERDA NTB No. 8 Tahun 2020, sehingga pihak Dinas mendorong agar para nelayan ini menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan sesuai ketentuan agar tidak tersangkut pidana. Nelayan diarahkan juga untuk membentuk kelompok dan segera mengajukan proposal permohonan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk mengalihkan profesinya dari penyelam kompresor.

Selanjutnya terkait dengan permasalahan yang dialami nelayan di Bayan, pihak Dinas akan menyelesaikan persoalan ini melalui kelembagaan DPD HNSI NTB dengan cara memberitahukan kepada Direktur/Penanggung Jawab perusahaan yang menaungi para nelayan yang menangkap ikan dirumpon milik nelayan Bayan agar melarang dan menghentikan penangkapan ikan disekitar kawasan pemasangan rumpon tersebut. Hal ini penting sebagai wujud pembinaan dan tanggungjawab perusahaan kepada nelayannya untuk menghindari konflik sosial antar nelayan yang tidak diinginkan terjadi.

Simpulan dari audiensi ini bahwa nelayan pengguna kompresor dari Desa Malaka bersedia untuk menghentikan penggunaan kompresor dan akan mengalihkan alat tangkapnya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta segera akan membuat dan mengajukan proposal pengalihan alat tangkap tersebut. Sementara perwakilan kelompok nelayan dari Bayan menerima solusi yang ditawarkan oleh Dinas untuk penyelesaian kasus penangkapan ikan di rumpon miliknya akan diselesaikan oleh pihak Dinas melalui wadah DPP HNSI NTB.

Mereka juga bersedia untuk segera memproses dokumen perizinan rumponnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar aspek legalitas usaha rumponnya terjamin.