Selasa, (17/05/2022), telah diselenggararakan acara Validasi Data Produksi Garam Provinsi NTB Tahun 2021, yang bertempat di Mataram Square Hotel dimana validasi ini ditujukan untuk menyamakan metode cara pengumpulan data garam di lapangan yang dilakukan secara sampling antara petugas pengumpul data dari Pusat dengan Daerah.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga akan diberikan bimbingan teknis tentang cara penginputan data garam ke dalam aplikasi desktop satu data KKP maupun ke dalam web satu data KKP.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST.,M.Si, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Narasumber dari Ditjen PRL dan PUSDATIN KKP, serta masing-masing 1 (satu) orang Validator dan Petugas Pengumpul Data Garam yang berasal dari 6 (enam) Kabupaten/Kota Penghasil Garam di Provinsi NTB, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang menyampaikan harapannya agar setelah kegiatan ini berlangsung, ke depannya data produksi garam di NTB yang dikumpulkan oleh Pusat dan Daerah bisa selaras dan tidak lagi ada perbedaan yang mencolok.
Selain itu, Muslim juga mendorong agar kegiatan pendataan garam nanti tidak hanya mengumpulkan data jumlah produksi garam saja, tetapi juga data kualitas garam yang dihasilkan, sehingga bisa memudahkan dalam perencenaan untuk proses pengolahan selanjutnya sehingga garam tersebut bisa diterima oleh pasar.
Ia juga mengapresiasi kegiatan Validasi Data Produksi Garam Provinsi NTB Tahun 2021 ini, dan berharap agar kegiatan validasi data produksi garam ini dapat menghasilkan Satu Data Sektor Kelautan dan Perikanan yang berkualitas, terstandar dan dapat menjadi rujukan data nasional, sehingga ke depannya dapat dijadikan sebagai bahan dalam menentukan kebijakan di level Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.