Jum’at, (13/08/2021) bertempat di ruang rapat Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, telah dilaksanakan rapat Pembahasan Muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si, beserta perwakilan BAPPEDA, Sekbid dan Kabid Dislutkan NTB.
Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.
Di NTB sendiri poin-poin tersebut juga sudah diatur dalam Perda Prov. NTB Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi NTB Tahun 2017-2037.
Bahkan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mewajibkan pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi, pembahasan pun juga semakin gencar dilakukan. Dan saat ini sedang berada dalam proses revisi untuk di finalisasi nantinya.
Berbagai isu pun pastinya akan muncul secara dinamis dalam proses penyusunan hingga implementasi instrumen perencanaan ini. Sehingga perlu atensi semua pihak untuk turut serta dalam pengawalannya.
Kadislutkan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si juga menyampaikan bahwa program ini nantinya selain memiliki potensi yang cukup bagus, namun juga ada beberapa tantangan yang perlu untuk diantisipasi. Sehingga kita benar-benar harus cermat memilih dan memilah.
“Jangan sampai nantinya kita malah membuat kebijakan yang dampaknya bisa merugikan masyarakat kita sendiri. Itu yang harus kita antisipasi dari sekarang.”, Tegas Pak Muslim.
Kabid Budidaya Dislutkan NTB, Karim Marasabessy, S.Pi.,MM juga menyampaikan agar pembahasan bisa lebih maksimal, maka perlu juga diundang pihak terkait, baik dari provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Nanti kalau bisa dokumen-dokumen pembahasan juga perlu kita berikan dari awal. Sehingga saat undangan pembahasan secara resmi, teman-teman bisa lebih matang dalam menyampaikan bahan untuk perbaikan kedepan.”, Jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya ada ruang untuk kita bisa memfasilitasi aktivitas budidaya lewat proses integrasi tata ruang darat dan laut. Sehingga nantinya kita bisa lebih maksimal dalam memanfaatkan potensi yang ada.
Merespon hal tersebut, Pak Muslim juga menyampaikan bahasa yang senada bahwa hal-hal yang disinggung itu memang benar adanya.
“Lewat proses integrasi ini, kita memang sama-sama bisa melihat dan juga harus mencermati peluang-peluang yang ada. Supaya nantinya di beberapa kabupaten kita bisa memberikan mereka ruang untuk melakukan aktivitas budidaya.”, Tambahnya.
Tentunya, ada banyak sekali saran dan masukan dari forum untuk hal-hal yang perlu difokuskan lagi. Sehingga poin pembahasan yang ada nantinya bisa lebih matang. Dengan target 2021 akhir draft integrasi RZWP3K ke dalam RTRW sudah harus memasuki tahap final dan segera dilaksanakan. Maka diperlukan juga dukungan dari semua pihak untuk sama-sama mengontrol proses integrasi ini agar harapan perbaikan yang ada bisa direalisasi dengan maksimal nantinya, pungkasnya.