Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB kepada masyarakat adalah melayani, menangani dan menindaklanjuti laporan/pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap hal-hal yang terjadi di lapangan, antara lain tentang pengelolaan/pemanfaatan ruang laut 0 – 12 mil.
Berdasarkan hal tersebut, Senin 10 Juli 2023 bertempat di Resto Elak-Elak, Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, telah dilakukan pertemuan mediasi antara pelaku wisata Gili Asahan dengan perusahaan budidaya mutiara PT. Megah Samudera International.
Pelaku wisata Gili Asahan, Eco Lounge mengatasnamakan nelayan menolak dan keberatan atas beroperasinya perusahaan budidaya mutiara PT. Megah Samudera International di perairan laut Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Keberatan-keberatan yang disampaikan diantaranya karena perusahaan budidaya mutiara menyebabkan kebisingan oleh suara mesin speedboat yang melakukan pengawasan kerang-kerang mutiara yang sedang dibudidayakan,selain itu dengan adanya longline tempat pemeliharaan kerang mutiara dianggap sangat mengganggu alur pelayaran perahu motor nelayan dan adanya limbah dari hasil pembersihan kerang mutiara akan menyebabkan tercemarnya air laut dan dapat menimbulkan kematian biota yang ada di dalamnya.
Mediasi ini dipandu oleh Sekretaris Camat Sekotong, Bapak Andi Purnawan,S.Sos yang dihadiri oleh unsur-unsur dari Dislutkan Provinsi NTB, Dislutkan Kabupaten Lombok Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, DPMPTSP Kabulaten Lombok Barat, Bakesbangpol Kabupaten Lombok Barat, Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, Management PT. Megah Samudera International, Polsej Sekotong, Danramil Sekotong, Camat Sekotong, Kepala Desa Batu Putih dan para kepala dusun, perwakilan pelaku wisata, perwakilan nelayan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Setelah penyampaian informasi dari Dislutkan Provinsi NTB terkait dengan aspek legalitas usaha yang dimiliki oleh PT. Megah Samudera International yang meliputi NIB, SIUP, Persetujuan KKPRL, Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dokumen UKL – UPL), Rekomendasi Teknis Izin Pengelolaan, Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peta zonasi Perikanan Berkelanjutan serta penjelasan – penjelasan terhadap ketiga alasan penolakan tersebut diatas, dilanjutkan dengan pernyataan-pernyataan dari Bakesbangpol Kabupaten Lombok Barat, Dinas PMPTSP Kab. Lombok Barat, KAPOLSEK Sekotong, Kepala Desa Batu Putih dan Managemen PT. Megah Samudera International, maka dalam mediasi ini disimpulkan bahwa pihak Desa dan pihak Kecamatan menyampaikan kepada pihak Eco Lounge bahwa tidak boleh ada penolakan dan keberatan terhadap keberadaan PT. MSI, semua pihak harus dapat menerima siapa saja yang berinvestasi di daerah Sekotong apabila sudah memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai aturan, terutama PT. MSI yang sudah mengantongi izin ruang laut, izin lingkungan dan lainnya, pelaku wisata tidak boleh ada yang keberatan dan harus bersinergi didalam pemanfaatan ruang laut secara bersama-sama dan saling menguntungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.