Senin, (05/07/2021) bertempat di Hotel Jayakarta Lombok, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Penerbitan SKP dan PIRT bagi Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (DBHCT).
Agenda tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, Satker BPP3KP, Penyuluh, dan Pelaku Usaha/IMKM Olahan Perikanan se-NTB dimana para UMKM ini diberikian sosialisasi dan asistensi terkait penerbitan Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan PIRTnya.
Sosialisasi ini sangatlah penting untuk meningkatkan jaminan produk olahan hasil perikanan dengan penandaan label SKP dan PIRT pada produk olahan perikanan. Mengingat ada banyak sekali inovasi-inovasi yang terus dilakukan oleh para pelaku usaha, sehingga dengan adanya ijin tersebut diharapkan nantinya bisa membuat para pelaku usaha bisa lebih berdaya saing dengan produk yang memiliki mutu dan kualitas yang sudah terjamin dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat.
Kepala Seksi Bina Mutu Diversifikasi Produk Kelautan Perikanan, Rina Susanti menyampaikan beberapa manfaat bila UMKM memiliki izin PIRT, diantaranya adalah produk bebas dipasarkan secara luas, menjamin keamanan dan mutu produk, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu, dalam penyampaiannya ia juga memberikan arahan kepada para pelaku usaha yang hadir dalam forum agar segera mengurus izin PIRT dan SKP nantinya.
“Untuk memfasilitasi UMKM yang belum memiliki izin PIRT dan SKP diharapkan agar para UMKM dapat langsung melakukan asistensi kepada kami, Dinas Kesehatan ataupun Satker BBP3KP untuk penerbitan SKP dan PIRT. Kita juga akan memberikan materi terkait bagaiman cara mengisi formulir untuk penerbitan SKP.”, jelasnya.
Melihat banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh para UMKM setelah penerbitan PIRT ini, sehingga hal ini tentunya harus menjadi prioritas bagi mereka nantinya.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Kepala Bidang P2HP, H. Wardi yang menyampaikan bahwa inti dari pengolahan adalah higienitas serta mutu produk yang dihasilkan untuk mencukupi kebutuhan gizi dari masyarakat yang menjadi konsumen. Sehingga jika UMKM sudah memiliki SKP dan PIRT itu bisa merepresentasikan bahwa produk olahannya sudah sangat bagus dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
“Jika sudah memiliki SKP dan PIRT maka akan memberikan kepercayaan kepada para konsumen serta dapat memperluas akses pasar yang nantinya akan meningkatkan pendapatan/omset dari para UMKM. Mengingat adanya SKP ini adalah untuk menunjukkan bahwa proses pengolahannya telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik serta dengan adanya PIRT dapat merepresentasikan bahwa produk olahan tersebut higienitas serta mutu produknya sudah memenuhi standar.”, ujar H. Wardi.
Tentunya, melalui momentum tersebut semua pihak memiliki harapan yang cukup besar agar seluruh UMKM yang ada di NTB juga bisa lebih responsif dalam mengurus perizinan seperti ini. Sehingga nantinya UMKM bisa lebih mandiri dan produknya lebih banyak diminati oleh masyarakat serta bisa menjangkau pasar nasional dan internasional.