Sumbawa, 23 – 25 Januari 2024 – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB diwakili oleh Bidang Perikanan Tangkap dan Pelabuhan Perikanan Teluk Santong (P2TS) Bersama Forum Ilmiah Pengelolaaan Perikanan Berkelanjutan (FIP2B) NTB serta Mitra dari Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program melaksanakan kegiatan evaluasi pengumpulan data oleh masyarakat atau lebih dikenal dengan program Citizen Science, paparan Kondisi Status Stok perikanan kakap dan kerapu terbaru di wilayah Perairan Teluk Saleh serta Sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan di 6 (enam) Desa di wilayah Perairan Teluk Saleh antara lain : Desa Labuhan Jambu, Desa Labuhan Kuris, Desa Teluk Santong, Desa Labuhan Sangoro, Desa Batu Bangka, Desa Kukin, bertujuan untuk penyegaran kembali mekanisme pengambilan data menggunakan aplikasi kobotools yang dilakukan oleh nelayan, update progres data di masing-masing desa dan identifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Terkait penyampaian aturan terbaru mengenai pengelolaan perikanan kakap dan kerapu sesuai dengan Pergub 55 Tahun 2023 pada kesempatan kali ini menitikberatkan pada pengendalian penangkapan ikan meliputi pengaturan penetapan ukuran tangkapan, pengaturan ukuran alat tangkap, pengaturan waktu tangkap dan perdagangan ikan. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga permasalahan yang masih terjadi dihadapi oleh nelayan yaitu masih maraknya praktik penggunaan alat tangkap panah yang menggunakan kompresor yang dilakukan oleh nelayan dari luar desa mereka. Diharapkan kedepannnya ada tindakan yang lebih konkret dalam mengantisipasi praktik-praktik penangkapan yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan tidak berkelanjutan.