Diskusi Publik RAPERDA Pengawasan & Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan

Demi menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sesuai dengan amanat visi-misi NTB Gemilang misi ke-4 yaitu NTB Asri dan Lestari melalui pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan yang berkelanjutan, Tim Pansel III DPRD Provinsi NTB bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengundang para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk diskusi publik yang bertempat di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang Kabupaten Lombok Tengah pada hari Senin 13 Januari 2020.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi masyarakat nelayan dan para pelaku usaha perikanan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan.

Hal ini menjadi fokus Pemerintah dikarenakan masih maraknya terjadi penangkapan ikan menggunakan metode-metode yang dapat merusak habitat ikan. Apabila terus dibiarkan akan mengurangi jumlah populasi ikan di laut akibat habitatnya yang rusak. Ini juga demi mewujudkan program perikanan yang berkelanjutan.

Apabila nanti RAPERDA ini sudah disahkan dan menjadi PERDA, diharapkan para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk berhenti melakukan penangkapan ikan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem. Apabila tetap menerapkan metode-metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai yang tertera didalam peraturan ini. Maka marilah bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan laut demi mewujudkan perikanan yang berkelanjutan agar hasil laut kita tetap dapat dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang.


Suasana kegiatan diskusi publik yang bertempat di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang

Leave a Reply