Diskusi Publik Penyusunan RAPERDA Tentang Illegal dan Destructive Fishing

Demi mewujudkan keberlangsungan ekosistem kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sesuai dengan amanat NTB Gemilang misi ke-4 yaitu NTB Asri dan Lestari melalui pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan yang berkelanjutan, Komisi II DPRD Provinsi NTB bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengundang para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk diskusi publik dalam rangka membahas tentang rancangan Peraturan Daerah tentang illegal dan destructive fishing. Diskusi publik ini dilaksanakan di aula Kantor Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok. RAPERDA ini rencananya akan berfokus pada pengaturan tentang penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut dan pengendalian penangkapan ikan beserta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.

Saat diskusi akan dimulai, Ketua Pansus Komisi II DPRD Provinsi NTB menyampaikan kepada para nelayan dan pelaku usaha “silahkan bapak-bapak para nelayan dan pelaku usaha menyampaikan aspirasi, masukan, kritik, saran, dan masalah yang dialami di lapangan. Jangan sampai nanti setelah RAPERDA ini disahkan akan menyusahkan para nelayan dan pelaku usaha dan akhirnya kita di demo sama bapak-bapak sekalian, padahal pada proses pembahasannya melibatkan bapak-bapak sekalian karena pada saat sudah jadi nanti, RAPERDA ini akan mengikat bapak-bapak sekalian.”

Hal ini menjadi fokus Pemerintah dikarenakan masih maraknya penangkapan ikan menggunakan metode-metode yang dapat merusak habitat ikan. Apabila terus dibiarkan akan mengurangi jumlah populasi ikan di laut akibat habitatnya yang rusak. Selain itu juga terkait dengan masalah pengendalian penangkapan ikan juga menjadi fokus karena banyak contoh-contoh yang merugikan, salah satu contohnya adalah bibit udang yang dijual ke luar negeri. Menurut data, 80% bibit udang di Indonesia (Lombok, Bima, dll) dijual ke luar negeri. Hal ini akan menggangu regenerasi udang yang nantinya kan berdampak pada impor udang yang tinggi. Padahal bibit udang tersebut berasal dari kita.

Apabila nanti RAPERDA ini sudah disahkan dan menjadi PERDA, diharapkan para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk berhenti melakukan penangkapan ikan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem demi kelestarian laut kita agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang.

Leave a Reply