Selasa, (23/05/2023) bertempat di Pantai Tenggolong, Dusun Siung, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, diselenggarakan diskusi dan pemberian arahan terkait legalitas Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi oleh masyarakat lokal atau pelaku usaha yang diinisiasi oleh Yayasan Deep Blue Sea.
Hadir dalam kesempatan tersebut Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, UPTD BPSDKP Lombok, Dislutkan Kabupaten Lombok Barat, Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Lombok Barat, WCS NTB, Kepala Desa Batu Putih, Kepala Wilayah Dusun Siung, Yayasan Deep Blue Sea, Pokmaswas Deep Blue Sea, Babinsa dan Babinmaspol Batu Putih.
Diskusi ini dilaksanakan atas dasar kesadaran dari masyarakat baik itu perorangan, kelompok maupun korporasi untuk melegalkan aktifitas pemanfaatan ruang laut yang berada di Kawasan Konservasi dan agar dapat mengetahui tata cara proses perizinan pemanfaatan ruang laut yang berlaku.