Sanksi denda bagi masyarakat dan ASN yang tidak memakai masker di tempat umum mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat hari ini Senin 14 September 2020. Namun, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah kembali menegaskan bahwa jumlah sanksi denda bukan menjadi orientasi Pemprov NTB, melainkan agar masyarakat bisa menerapkam 100% maskerisasi untuk hidup aman dan produktif.
Hal tersebut diungkapkan Ummi Rohmi, panggilan akrab Wagub, saat menerima kunjungan silaturahmi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB dalam rangka membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Senin (14/9) di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB.
“Perda ini tidak berorietasi pada jumlah denda. Bukan itu tujuannya. Tapi agar masyarakat bisa menerapkan 100% maskerisasi untuk hidup aman dan produktif,” jelas Perempuan kelahiran Lombok Timur 29 November 1968 tersebut.
Ummi Rohmi lebih jauh menjelaskan, Pemprov NTB telah menyurati semua bupati/walikota supaya melakukan razia masker atau penegakan protokol kesehatan Covid-19 secara serentak di masing-masing wilayahnya mulai hari ini. Razia mulai dilakukan di tempat keramaian, terlebih dilakukan di kantor instansi pemerintah. Tak terkecuali di sekolah-sekolah yang sudah mulai kembali aktif meski tidak masuk 100%.
“Denda tak pandang bulu untuk masyarakat yang berinteraksi. Kalo di kerumuman baru didenda, sedangkan sedang sendirian jalan di rumput tidak perlu. Di sekolah kalo tidak pakai masker denda. Ini ujian untuk kita kalau mau hidup aman dan produktif,” jelas Wagub.
Terkait sekolah yang mulai kembali aktif, Ummi Rohmi menjelaskan harus dengan izin tertulis dari orangtua. Kalau tidak ada izin maka pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Aktifnya sekolah pun telah disesuaikan dengan pengaturan yang ketat sesuai dengan tatanan hidup normal baru. Dimana sekolah menyesuaikan dengan status zona daerah yang berlaku, jika sekolah tersebut berada di zona hijau maka boleh buka 100% namun jika zona oranye hanya 50% saja.
Mulai diberlakukannya sanksi denda ini diharapkan Ummi Rohmi dapat merubah kebiasaan masyarakat agar bisa beradaptasi dengan tatanan hidup normal baru. Alumi Universitas Indonesia ini berharap agar pemerintah tidak bekerja sendiri namun juga dibantu oleh masyarakat, khususnya oleh awak media.
Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi menyambut baik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa IJTI NTB siap bersama pemerintah untuk mensosialisasikan Perda No 7 Tahun 2020 terkait Penanggulangan Penyakit Menular kepada masyarakat. Karena memberikan edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu tugas jurnalis.
“Kami perlu mendorong agar Perda ini bisa berjalan maksimal karena mengedukasi masyarkat merupakan bagian dari literasi media yang menjadi kewajiban kami,” tutur Riadis Sulhi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotiknt) Pemerintah Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menambahkan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat serta jurnalis diharapkan dapat bekerjasama dalam mensukseskan Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini. Karena jika pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mau bekerjasama untuk disiplin, tak perlu lagi ada denda di kalangan masyarakat.
“Sanksi denda ini tujuannya untuk keselamatan kita bersama. Bagaimana semua mau disiplin demi kepentingan umum,” tandasnya.
Sumber: Diskominfotik NTB