Selasa, (06/09/2022) bertempat di Graha Bakti Praja Kantor Gubernur, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir oleh Tim Pokja RZWP3K Provinsi NTB yang diketuai oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB dan dianggotai oleh OPD terkait lingkup Provinsi NTB, UPT KKP Wilayah Kerja NTB, Mitra NGO, dan HNSI NTB.
Penandatanganan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Dr. Krishna Samudra, dan 22 Anggota Tim Pokja RZWP3K.
Dalam kesempatan tersebut Kadislutkan NTB selaku Ketua Tim Pokja RZWP3K Provinsi NTB menyampaikan bahwa tahap ini merupakan langkah dan tahapan terakhir dari proses panjang dari integrasi RZWP3K ini. Provinsi NTB telah menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang RZWP3K, namun seiring diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.yang mewajibkan dilakukan integrasi rencana tata ruang laut ke dalam RTRW.
“Kesempatan ini atas arahan pimpinan, kami menyampaikan bahwa telah melakukan penyesuaian substansi materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir sesuai amanat Perpres Nomor 18 tahun 2020 yang mengamanatkan 2 hal yaitu Provinsi NTB harus dikembangkan kawasan industri dan kawasan andalan global hub,” jelas Muslim.
Selanjutnya Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi kelautan dan perikanan di Provinsi NTB sangatlah besar dan harus dikelola dengan baik sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan menggeliatkan investasi di Provinsi NTB khususnya pada sektor kelautan dan perikanan.
Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota tim Pokja yang telah bekerja keras pengintegrasian materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menggeliatkan investasi.
Senada dengan Gubernur NTB, Dr. Krishna Samudra selaku Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Dr. Krishna Samudra juga menyampaikan apresiasinya kepada Tim Pokja RZWP3K Provinsi NTB yang telah mendeklarasikan penyesuaian final materi teknis RZWP3K.
“Langkah yang harus dilakukan oleh Tim Pokja setelah ini adalah mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan melampirkan softfile peta spasial dan berita acara yang telah diparaf dan ditandatangani seluruh anggota tim pokja serta lampiran surat kuasa bagi anggota tim pokja yang diwakili agar Pertek MKPnya dapat dikeluarkan,” tegasnya.