Bidang Perikanan Budidaya
Ringkasan tugas
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan dibidangPerbenihan, Produksi Budidaya, Dan Usaha Budidaya.
Rincian tugas
- Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Perbenihan, Produksi Budidaya, Dan Usaha Budidaya;
- Menyusun bahan penerbitan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi;
- Menyusun bahanrencana pengembangan kawasan, prasarana dan sarana perbenihan ikan dan produksi perikanan budidaya;
- Menyusun bahan rencana pemberdayaan para pembudidaya ikan dan unit perbenihan ikan skala besar dan kecil;
- Menyusun bahan sertifikasi dan surveillance Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
- Menyusun bahan dan mengumpulkan data dan informasi perbenihan, produksi budidaya, usaha budidaya perikanan;
- Menyusun bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha, investasi, rekomendasi perijinan, peningkatan kualitas dan kompetensi serta permodalan para pelaku perikanan budidaya;
- Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Perikanan Budidaya;
- Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perikanan Budidaya;
- Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perikanan Budidaya;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perikanan Budidaya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perikanan Budidaya;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perikanan Budidaya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Perikanan Budidaya membawahi :
a. Seksi Perbenihan
Ringkasan tugas
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan dibidang Perbenihan.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Perbenihan;
- Menyiapkan bahan rencana pengembangan kawasan, prasarana dan sarana perbenihan ikan;
- Menyiapkan bahan pemberdayaan unit perbenihan ikan skala besar dan kecil;
- Menyiapkan bahan sertifikasi dan surveillance Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB);
- Menyiapkan bahan dan mengumpulkan data dan informasi perbenihan ikan;
- Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Perbenihan;
- Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Perbenihan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
b. Seksi Produksi Budidaya
Ringkasan tugas
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan dibidang Produksi Budidaya.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Produksi Budidaya
- Menyiapkan bahan rencana pengembangan kawasan, prasarana dan sarana produksiperikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka peningkatan produksi perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan sertifikasi dan surveillance Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
- Menyiapkan bahan,mengumpulkan data dan informasi produksi perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Produksi Budidaya;
- Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Produksi Budidaya;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
c. Seksi Usaha Budidaya
Ringkasan tugas
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan pemerintahan dibidang Usaha Budidaya.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Usaha Budidaya.;
- Menyiapkan bahan rencana pemberdayaan para pembudidaya ikan;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha, investasi, rekomendasi perijinan dan permodalan para pelaku perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan peningkatan kualitas dan kompetensi pembudidaya ikan;
- Menyiapkan data dan informasi usaha pembudidayaan;
- Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Usaha Budidaya.
- Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Usaha Budidaya;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.