Badan Keahlian DPR RI Datangi Dislutkan NTB Bahas Penguatan Analisis Prolegnas RUU Perubahan Kedua Atas UU 27 2007

Mataram, 25 Juni 2024 – Badan Keahlian DPR RI datangi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan masukan dalam penguatan analisis Prolegnas terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Nila Anjani, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, menerima langsung kunjungan dari Badan Keahlian DPR RI tersebut. Dalam kesempatan ini, Bapak Muslim menekankan perlunya revisi terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena dalam ketentuan UU tersebut semua kewenangan daerah terkait masalah kelautan dan perikanan khususnya pajak dan retribusi perizinan tertentu yang sebelumnya sempat ada sebagaimana diatur dlm UU Nomor 28 Tahun 2009 seperti izin usaha perikanan dan penangkapan ikan namun sekarang semuanya sudah di hapus. Terlebih lagi dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, Daerah Provinsi justru tidak kebagian DBH SDA Perikanan.

Menurut Bapak Muslim, saat ini terdapat ketidakadilan dalam pengelolaan ruang laut 0-12 mil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, provinsi memang diberikan kewenangan dalam pelestarian, perlindungan, dan pengawasan wilayah laut tersebut. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil nilai tambah dari kegiatan pemanfaatan ruang laut, yang justru diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami berharap adanya perubahan dalam regulasi ini agar provinsi juga mendapatkan bagian yang adil dari retribusi kegiatan usaha di ruang laut 0-12 mil,” ujar Bapak Muslim.

Ia menginginkan peraturan yang lebih pro terhadap pemerintah daerah, bukan hanya menguntungkan pemerintah pusat saja, karena Provinsi diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya tersebut.

Masukan ini diharapkan dapat menjadi bahan berharga bagi DPR RI dalam menyusun revisi terhadap Rancangan UU Nomor 27 Tahun 2007, sehingga dapat menciptakan keseimbangan dan keadilan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.