Dinas Kelautan dan Perikanan

Provinsi NTB

Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Keterbukaan

Informasi Publik

PEMETAAN

Peta Kawasan Konservasi Perairan Daerah dan Tata Ruang Laut

Melalui bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P2SDP3K) Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melakukan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang laut dan sumberdaya pesisir, dan pulau-pulau kecil di Provinsi NTB agar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Peta Zona Perikanan Budidaya Laut

Peta Pemanfaatan Ruang Laut

Peta yang menginformasikan kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk:
a. biofarmakologi Laut;
b. bioteknologi Laut;
c. pemanfaatan air Laut selain energi (ALSE);
d. wisata bahari;
e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
f. telekomunikasi;
g. instalasi ketenagalistrikan;
h. perikanan;
i. perhubungan;
j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
l. pengumpulan data dan penelitian;
m. pertahanan dan keamanan;
n. penyediaan sumber daya air;
o. Pulau buatan;
p. dumping;
q. mitigasi bencana; dan
r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.”

Sumber: UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 47A ayat (2)

Kanal Youtube

Kanal Youtube kami berisi informasi dan publikasi seputar kegiatan dan program kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Youtube Kami

SOSIAL MEDIA

Instagram

Facebook

Add Your Heading Text Here