4 Tahun Kepemimpinan Zul-Rohmi, Begini Progress Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan

Bulan September 2022, tepatnya tanggal 19 September merupakan ulang tahun ke-4 masa kepemimpinan Bang Zul – Umi Rohmi (Baca : Gubernur DR. H. Zulkieflimansyah, M.Sc dan Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd). Peringatan 4 tahun ikhtiar dan pengkhidmatan Zul- Rohmi untuk NTB Gemilang, dilaksanakan dengan Apel di Kantor Gubernur yang diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah. Apel serupa juga dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB di kantor Dinas masing-masing.

Momen perjalanan ikhtiar dan pengkhidmatan Bang Zul – Umi Rohmi ke-4 tahun kali ini juga, diwarnai dengan isu inflasi pada produk bahan pokok pasca kenaikan harga BBM. Sehingga apel peringatan tersebut juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Bazar Pangan Murah dengan Tema PEDULI INFLASI, dan digelar atas kolaborasi Pemerintah Provinsi dengan Bank Indonesia dan Bulog NTB yang melibatkan UKM binaan OPD pengampu sector ekonomi.

Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Pelaksanaan urusan bidang Kelautan dan Perikanan berkontribusi untuk mewujudkan Misi 5 RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2023 yaitu NTB SEJAHTERA DAN MANDIRI, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kontribusi PDRB sektor perikanan.

Pada tahun ke-4 kepemimpinan Bang Zul – Umi Rohmi, kontribusi PDRB sector perikanan tercatat 5,02% atau tumbuh 4,02% dari tahun 2020. Pertumbuhan ini harus diapresiasi sebagai bentuk komitmen dan kerja keras Pemerintah Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengawal ritme kerja produksi sector perikanan.

Bahkan pertumbuhan PDRB sector perikanan tertinggi selama 4 tahun terakhir, terjadi pada tahun 2020 dengan angka 4,78% dengan persentase pertumbuhan sebesar 4,59% dari tahun 2019, dimana pandemic covid-19 mulai merebak dan melumpuhkan hampir seluruh sector ekonomi, tak terkecuali sector perikanan, yang menyebabkan penurunan produksi perikanan sebesar 16,94% dari tahun 2019. Data ini tentunya menegaskan bahwa penurunan produksi perikanan tidak serta merta menurunkan kontribusi PDRB sector perikanan.

Strategi peningkatan kontribusi PDRB sektor perikanan ini tentunya dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi untuk jenis ikan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan demand yang cukup besar seperti Udang vaname, Lobster, Tuna, Tongkol dan Cakalang terlebih pasca pandemic covid-19.

Selain itu penguatan kerja sector hilir yang dilakukan melalui diversifikasi produk yang melibatkan banyak UKM binaan yang menyediakan produk olahannya, hingga pemberian makanan tambahan berbahan baku ikan terus dilakukan sebagai bentuk upaya agar sector produksi sector hulu tetap bergerak dinamis.

Penguatan kapasitas pelaku usaha melalui bantuan sarana dan prasarana produksi, pendampingan, dan pembinaan bagi pembudidaya ikan, nelayan, pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan diharapkan menjadi input produksi yang terus dapat membantu menggerakkan roda perekonomian.

Penguatan kinerja pelayanan oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Perikanan Budidaya terus dilakukan melalui penyediaan sarpras pembenihan yang baik dan memadai untuk memastikan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat akan benih ikan unggul tetap tersedia.

Selain itu penguatan sarana dan prasarana pelayanan pelabuhan perikanan tetap terus dibenahi dan diperkuat, agar keberadaan pelabuhan perikanan dapat menjadi pusat perekonomian bagi masyarakat pesisir, juga memberikan kontribusi produksi dan retribusi bagi daerah.

Selain kontribusi PDRB, Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) terus mengalami fluktuasi dari waktu kewaktu menyesuaikan dengan perkembangan pendapatan dan harga produk perikanan. Dari publikasi yang dirilis BPS pada Bulan Agustus 2022, NTN tercatat sebesar 118,99 Dan NTPi tercatat sebesar 106,10. Bahkan pada bulan November 2021 lalu, Provinsi NTB mencatat capaian angka NTN tertinggi secara Nasional sebesar 114,59 point, diikuti oleh Provinsi Jambi diurutan kedua, dan selanjutnya Provinsi DIY diurutan ketiga. Capaian Nilai Tukar >100 ini menunjukkan indeks yang diterima oleh pelaku usaha budidaya dan nelayan lebih besar dari indeks yang dikeluarkan.

Selanjutnya kinerja Angka Konsumsi Ikan (AKI) juga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Dimana AKI Provinsi NTB pada tahun 2021 tercatat berada pada posisi 51,12 kg/kap/tahun, meningkat sebesar 2% dari AKI tahun 2020 yang mencatat angka sebesar 50,21 kg/kap/tahun. Kinerja ini menegaskan komitmen seluruh pihak dan stakeholder yang terhimpun dalam Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Masyarakat yang melibatkan seluruh stakeholder secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi sampai dengan level kecamatan bahkan kader posyandu yang berada pada tingkat desa

Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), sebagai salah satu kegiatan untuk mengencarkan kampanye makan ikan, ikut concern untuk membantu pemerintah daerah dalam menurunkan angka stunting.

Kolaborasi stakeholder yang mengampu isu stunting diharapkan mendapatkan hasil yang lebih dan tidak terbatas hanya untuk peningkatan angka konsumsi ikan, tetapi juga ada kontribusi untuk penurunan angka stunting.

Selain sebagai salah satu penyangga produksi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi harus dapat memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut berada dalam pengelolaan yang menerapkan konsep lestari dan berkelanjutan.

Penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut pasca ditetapkannya UU no. 5 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada tanggal 6 September 2022, telah berhasil merampungkan dan mendapatkan persetujuan terkait materi teknis RZWP3K untuk diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi NTB.

Persetujuan terhadap materi teknis RZWP3K tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong geliat investasi sektor kelautan dan perikanan agar lebih progresif karena telah memiliki payung hukum yang jelas.

Leave a Reply